Tomohon, CAKRAWALA – Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah Serta Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 dilaksanakan di Emera Hills Kakaskasen Rabu, 8 Februari 2023.
Saat hadir Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE mengatakan, kegiatan ini untuk mengevaluasi sejauh mana pencapaian realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pada masing-masing perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi di Kota Tomohon, juga untuk menyediakan data hasil rekonsiliasi penyaluran dana bagi hasil pajak provinsi bagi kabupaten kota di Sulawesi Utara.
“Pemerintah kota tentunya sangat berbangga dan mengapresiasi kepada pimpinan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang memberikan kesempatan kepada Kota Tomohon sebagai tuan rumah pertama untuk pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dana bagi hasil pajak Provinsi Sulawesi Utara di Tahun 2023, kami berharap selanjutnya kegiatan terkait rekonsiliasi dana bagi hasil ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dimana komponen perhitungannya salah satunya adalah pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Dalam komposisi PAD, pajak daerah merupakan komponen dengan target terbesar dalam perhitungan PAD Kota Tomohon.
“Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah tentu diperlukan penyediaan sumber pendapatan yang memadai, selain sumber PAD, pemerintah kabupaten kota juga menerima dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi yang terdiri atas: dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, dana bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor, dana bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor,dana bagi hasil pajak air permukaan, dana bagi hasil pajak rokok,” tutur wakil wali kota.
Dikatakannya, berbagai upaya peningkatan sumber tersebut yang telah dilaksanakan Pemkot Tomohon antara lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis layanan serta digitalisasi sistem pembayaran PAD.
Pemkot Tomohon juga mendorong warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan pemerintah, termasuk juga melampirkan bukti lunas pajak kendaraan dinas dalam pengurusan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Seluruh kepala perangkat daerah pengelola retribusi mengevaluasi capaian target retribusi di tempat anda dan berkordinasi dengan BPKPD jika menemui kendala-kendala di lapangan. Dan melalui kegiatan ini kepala perangkat daerah pengelola retribusi dapat menggenjot capaian yang ada sehingga melalui upaya masing-masing dapat berkontribusi kepada pendapatan daerah yang sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Wenny Lumentut.

