Tomohon, CAKRAWALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon diperoleh informasi tengah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) terhadap empat paket pekerjaan yang dikerjakan oleh CV CKM.
Keempat paket pekerjaan tersebut tersebar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yakni Pembangunan Ruang Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah senilai Rp 300 Juta serta rehabilitasi ruang kelas Rp 190 Juta dan dua lagi pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yakni pekerjaan konstruksi dengan pagu Rp 300 juta dan Rp 360 juta.
Yang menjadi perhatian jajaran Adhyaksa terkait hal ini yakni adanya keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dan juga adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun oleh CV CKM, TGR tersebut telah dibayar tuntas dimana dengan adanya pengembalian.
Kajari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH saat dikonfirmasi belum lama ini tak menampiknya. “Semua ada prosesnya. Tunggu saja proses yang sementara berlangsung,” singkat Satgasus pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Tahun 2011-2016 saat ditemui belum lama ini.