Kejari Kepulauan Talaud Limpahkan Berkas Kasus Lampu Hias

Reporter: redaksi | Editor: redaksi

CAKRAWALLA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melimpahkan berkas perkara dugaan penyelewengan dana atas proyek pelaksanaan paket Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane tahun 2014 lalu dengan tersangk RL selaku Direktur CV MC dan YS sebagai pelaksana proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud (Kajari) Agustiawan Umar SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eliston Hasugian SH, dua tersangka sudah diserahkan ke rutan Malendeng bersama barang bukt, yang selanjutnya akan segera disidangkan.

“Dalam pelaksanaan Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane melalui Dinas Pengeloaan Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten kepulauan Talaud Tahun 2014, terdakwa berkewajiban mengadakan barang berupa lampu hias dari distributor yang telah memberikan dukungan pabrikan kepada CV MC.”

“Dalam pelaksanaanya, tersangka RL bersama tersangka YS selaku pelaksana lapangan melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam perencanaan yang dibuat Konsultan Perencanaan (CV FC) dimana terdapat item pekerjaan pengadaan Lampu LED Fireworks yang tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak,” jelas Hasugian didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan David Andrianto SH, Selasa (28/01/2020).

Hasugian menambahkan, dalam pekerjaan ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) maka negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp 1.127. 753.482 dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.400.000.000 selama 150 hari kerja.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (l) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU R1 No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat(1)ke 1 KUHP dengan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU R1 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2019 Pasal 55 Ayat (1) ke l KUHP,” pungkas Hasugian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *