Tomohon, CAKRAWALA – Dua Anggota Banggar, James Kojongian dan Mono Turang memiliki legal standing dalam pembahasan Perubahan APBD 2023 bersama TAPD karena jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA.
Menurutnya, bukan tanpa alasan sampai dengan detik dia tidak pernah melihat atau diperlihatkan jika sudah ada SK DPRD yang baru soal penggantian keanggotaan keduanya dari AKD Banggar. “Jadi dapat dinilai bahwa kedudukan mereka berdua di dalam Badan Anggaran DPRD adalah sah dan beralasan menurut hukum,” ujar Runtuwene.
Terkait pelaksanaan paripurna P-APBD 2023, bersama Erens Kereh selaku Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang hadir dikatakannya paripurna ditutup secara ilegal dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kita semua statusnya setara dan sama, yakni Anggota DPRD. Hanya kebetulan saja saya dan Pak Erens duduk di dalam AKD Pimpinan DPRD, Pak Mono duduk di dalam AKD Banggar dan Pak James di dalam AKD Banmus dimana kita mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang telah diatur dalam tatib. Satu yang perlu digarisbawahi bahwa kita di DPRD ini bukan atasan-bawahan dan tidak saling membawahi satu sama lain,” jelasnya.
“Mari kita bedah aturan. Dalam PP 12 Tahun 2018 Pasal 33 Poin a, disebutkan Pimpinan DPRD, bukan menyebut Ketua DPRD, bukan pula Wakil Ketua DPRD tetapi Pimpinan DPRD. Apa bunyinya? Bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Jadi saya dan Pak Erens selaku Pimpinan DPRD bukan hanya mempunyai tugas tetapi juga mempunyai wewenang yang sama dan setara untuk memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Apalagi kita ini kolektif kolegial,” tuturnya.
Sehingga dijelaskannya harus dipahami bahwa paripurna tingkat II tidak dapat ditutup secara sepihak oleh karena jika sudah ditutup berarti sudah harus menghasilkan keputusan rapat, apakah menyetujui bersama atau tidak menyetujui (menolak) Ranperda P-APBD 2023 tersebut.
Logika hukum katanya sederhana, dimana sudah jelas dalam tatib bahwa rapat paripurna Ranperda P-APBD 2023 output-nya pengambilan keputusan bukan hanya bersifat pengumuman. “Perdebatan, silang pendapat, dan hujan interupsi adalah suatu dinamika politik di dalam lembaga politik. Itu adalah hal yang biasa terjadi. Seharusnya kalau yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk memimpin rapat, serahkan saja kepada saya dan Pak Erens, lalu kemudian silahkan walk out,” ungkap politisi PDI Perjuangan.
Soal pernyataan yang mengatakan sidang sudah ditutup oleh pimpinan, jadi paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang ditambahkannya adalah bukan atas nama Pimpinan DPRD, melainkan atas inisiatif pribadi oleh karena tiga orang Pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut. Kalau pun memang ada pembicaraan ke arah situ, secara tegas dia akan tolak karena itu merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Tatib atau malah dapat dianggap melanggar Tatib.
“Dan yang terakhir, jangan merasa pendapatmu lah yang paling benar. Karena yang menentukan cacat tidaknya atau sah tidaknya, bukanlah mereka bukan pula saya, tetapi ada lembaga yang berwenang secara atributif untuk memutuskan cacat tidaknya atau sah tidaknya keputusan persetujuan tersebut dan itu berada di tangan lembaga yudikatif bukan di eksekutif dan bukan pula di legislatif,” pungkas Runtuwene.

