Tomohon, CAKRAWALA – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH saat digelarnya Rapat Paripurna DPRD Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2023, Jumat 6 Januari 2023 lalu menyampaikan surat masuk soal akan keluarnya personel Fraksi PDI Perjuangan Siane Jenny Samatara SE dan bergabung dengan Fraksi Restorasi Nurani (RestoRan).
Keluarnya anggota DPRD dari Partai Demokrat ini ternyata menimbulkan polemik yang berujung pada penyebutan non fraksi ataupun demisioner sebagai imbas belum jelasnya status Siane Jenny Samatara ada di fraksi mana saat itu. Namun hal tersebut akhirnya terjawab dengan adanya surat resmi dari Fraksi RestoRan.
Sekretaris fraksi Stanly Wuwung ST mengatakan, Fraksi Restorasi Nurani awalnya sudah sangat siap dengan proses perpindahan Siane Jenny Samatara dari Fraksi PDI Perjuangan ke Fraksi Restorasi Nurani. “Fraksi Restorasi Nurani sangat siap, sangat welcome. Tetapi polemik itu muncul saat disebutkan bahwa perpindahan dari satu fraksi ke fraksi lain, itu harus dua tahun enam bulan,” ungkapnya.
Dan oleh karena itu, menurut politisi Partai Hanura, perpindahan dari Fraksi PDI Perjuangan ke Fraksi Restorasi Nurani belum mencapai dua tahun enam bulan maka perpindahan Siane Jenny Samatara dari Fraksi PDI Perjuangan ke Fraksi Restorasi Nurani tidak akan dilanjutkan. “Bukan tidak menerima ya tapi oleh aturan mengamanatkan untuk tidak bisa melanjutkan itu, untuk menerima perpindahan dari yang terhormat Ibu Siane Jenny Samatara dari Partai Demokrat Fraksi PDI Perjuangan,” ujar Stanly.
Dia juga menyinggung soal pindahnya Samatara dari Fraksi Golkar ke Fraksi PDI Perjuangan yang baru beberapa bulan yang lalu. “Itu nanti dicek di sekretariat pindahnya Ibu Siane Jenny Samatara dari Fraksi Golkar ke Fraksi PDI Perjuangan sudah berapa lama. Oleh karena itu, menindaklanjutinya, memang ada beberapa tahap dan sudah ada percakapan dimana intinya Ibu Siane Jenny Samatara menyampaikan kalau memang tidak bisa dilanjutkan tak mengapa, tetapi jangan seperti digantung, segeralah mengirim surat dan tahap selanjutnya, kami telah memasukkan surat ke sekretariat dan untuk proses selanjutnya tentu itu nanti bergulir sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Tomohon,” beber politisi Dapil Tomohon II.
Di satu sisi Wuwung mengakui aturan soal perpindahan dari satu fraksi ke fraksi lain setelah dua tahun enam bulan itu menimbulkan multitafsir. “Yang kami pahami memang demikian walaupun menimbulkan multitafsir. Saya juga sudah menelaah dan mencermati bahwa tidak tegas disebutkan setelah dua tahun enam bulan, apakah harus dua tahun enam bulan lagi. Dan ini bisa saja kan hanya diberikan kesempatan untuk satu kali saja,” terangnya kepada media ini.
Sebelumnya Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tomohon Marthen Manuel Manopo SH menyebutkan bahwa, kedudukan anggota DPRD dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), fraksi maupun komisi dalam aturan disebutkan bisa pindah atau dirolling setelah dua tahun setengah, namun setelah dua tahun setengah tidak ada lagi aturan, termasuk berapa lama lagi dia pindah.
“Itu dipahami setelah dua tahun setengah tidak diatur, termasuk pindah berapa kali, sebab kalau masih akan menunggu lagi dua setengah tahun, berarti hanya bisa satu kali. Dasar itu, sehingga ada kompromi politik antara Fraksi Restorasi Nurani dan PDI Perjuangan, maka sepakatlah Siane Jenny Samatara pindah ke Fraksi RestoRan,” ujar Manopo kepada cakrawala.web.id.
Sebutnya, akan pindah dan pindah itu bukan persoalan, namun apakah surat yang dimohonkan oleh Partai Demokrat dibacakan di paripurna atau tidak.
“Surat yang kami masukkan ke dewan, saya mengapresiasi Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE (DjesJo) yang tentu berpikiran sama dengan pemahaman saya, maka beliau disposisi baca dan saya bangga dengan beliau. Karena sah tidaknya perpindahan fraksi saat dibacakan di paripurna diumumkan di paripurna titik. Tidak ada lagi kajian, perdebatan kalau sudah dibacakan di paripurna,” tuturnya.
“Apakah partai politik yang dituju oleh Samatara menerima atau tidak? Saya tanya Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, waktu dibacakan Fraksi Restorasi Nurani ada hadirnya atau tidak? Ada. Ada interupsi tidak? Tidak. Di dalam hukum di dalam persidangan, pada saat agenda pembacaan surat masuk tentang dibacakannya anggota DPR untuk pindah fraksi, tidak ada interupsi itu sah. Kalau keberatan pasti interupsi atau belum ada komitmen dan lain sebagainya. Namun bersyukur tidak ada polemik, Ibu Cherly dan Pak Stanly oke menerima dan memahami,” tandas mantan Wakil Ketua DPRD Sulut.
Soal akan keluar menurutnya itu tidak masalah, nanti selesai saat pembacaan surat, sepanjang belum dibacakan Siane Jenny Samatara jelasnya masih di Fraksi PDI Perjuangan. “Sepanjang belum dibacakan di paripurna, Siane Jenny Samatara masih di Fraksi PDI Perjuangan, nggak ada yang gantung di situ. Nanti dibacakan baru dia di Fraksi Restorasi Nurani. Secara hukum, secara yuridis Siane Jenny Samatara sudah melalui prosedur sudah didisposisi pimpinan, sudah dibacakan di paripurna, Siane Jenny Samatara anggota Fraksi Restorasi Nurani,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.
Notaris kondang di Kota Tomohon ini juga menyinggung soal demisioner sebagaimana yang disebut-sebut. “Ada dimana, contohnya saya warga negara Indonesia mo jadi warga negara Amerika. Sebelum kewarganegaraan Amerika keluar, saya tetap warga negara Indonesia walaupun sudah mengajukan pindah kewarganegaraan. Tidak ada yang ngambang di sini. Nanti setelah pengadilan atau pun disahkan, barulah saya menjadi kewarganegaraan Amerika,” katanya.
“Sekarang, disebutkan apakah tidak bisa keluar lagi?. Boleh, semua yang duduk di fraksi masih boleh keluar. Caranya apa, gugat! Gugat itu keputusan DPRD, gugat itu pengumuman DPRD. Kalau ternyata uji materi digugat dan lain sebagainya itu batal, baru dia kembali lagi ke Fraksi PDIP Perjuangan. Atau kita tarik lagi dia, ada surat lagi dari Partai Demokrat kembali ke Fraksi PDIP Perjuangan,” pungkas politisi yang akrab disapa Triple M.

