Inspektorat Tomohon Diberikan Kewenangan Lakukan Klarifikasi Terhadap Laporan Masyarakat

Tomohon, CAKRAWALA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH membuka Sosialisasi Pengaduan Masyarakat yang digelar Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Rabu 22 November 2023.

Saat menyampaikan sambutannya, Senduk mengatakan Sosialisasi Pengaduan Masyarakat ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah. Diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat akan pelayanan publik yang optimal.

“Pelayanan publik merupakan hal yang paling krusial dalam kehidupan suatu negara. Dari mulai lahir sampai dengan meninggal dunia, warga negara tidak terlepas dari administrasi. Seperti mengurus administrasi berupa akta kelahiran sampai dengan kematian. Oleh karena itu, penyelenggara maupun penerima layanan publik tidak dapat lepas satu sama lain. Terlebih, penyelenggara pun suatu saat dapat menjadi pengguna layanan publik. Sehingga seyogyanya penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan secara prima dan berkualitas,” tuturnya.

Salah satu bentuk layanan publik pemerintah ungkapnya layanan pengaduan yang merupakan tempat/wadah bagi masyarakat untuk mengutarakan keluhan/pengaduan, aspirasi maupun apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Tomohon. Penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik.

Pengaduan masyarakat sebutnya sangat penting dalam menunjang upaya penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan sekaligus secara konsisten menjaga kualitas pelayanan publik agar selalu sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain itu, pengaduan masyarakat dapat menjadi upaya preventif terjadinya penyimpangan atau maladministrasi pada pelayanan publik.

Dengan adanya pengaduan sebenarnya dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun manfaatnya seperti evaluasi terhadap kekurangan pada pelayanan yang telah diberikan, meningkatkan responsibilitas terhadap keluhan pengguna layanan, modal untuk meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan rasa percaya dan kepuasan pengguna layanan. Oleh sebab itu, pengelolaan pengaduan sangat penting untuk diselenggarakan oleh penyelenggara dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.

“Inspektorat Daerah Kota Tomohon selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tandas wali kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *