Inspektorat Periksa Dana Hibah PMI Tomohon 2021 dan 2022 Senilai 500 Juta

Tomohon, CAKRAWALA – Inspektorat Daerah Kota Tomohon melakukan pemeriksaan terhadap dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon Tahun 2021 dan 2022.

Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang SH mengatakan, hal ini merupakan bagian dari pemeriksaan tahunan terhadap seluruh dana hibah Pemerintah Kota Tomohon.

“Penggunaan dana hibah atau bantuan sosial (bansos) memerlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat. Begitu pun dengan program Pemkot Tomohon lainnya,” tutur Bolang.

Pengawasan dan evaluasi ketat ditambahkannya harus dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Ini penting untuk dilakukan terhadap penggunaan dana hibah dan bansos. Begitu pun dengan dana-dana lainnya,” ujar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Seperti diketahui, Tahun 2021 dan 2022, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon menerima kucuran dana dari pos anggaran Dana Hibah Pemkot Tomohon senilai Rp 500 Juta dengan perincian Tahun 2021 berjumlah 200 juta sementara Tahun 2022 pada angka 300 juta.

Total anggaran tersebut dibenarkan Inspektur Jeane Bolang saat ditemui belum lama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *