Tomohon, CAKRAWALA – DPRD Kota Tomohon telah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 pada Jumat 10 November 2023 lalu dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH mengatakan, Propemperda itu ditetapkan sebelum adanya penetapan APBD 2024.
“Sebagai usulan pihak Pemerintah Kota dan juga DPRD Kota Tomohon yang dibahas bersama dalam forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda,” urainya kepada media ini.
Lanjutnya dalam pengusulan tersebut juga memperhatikan dan melihat analisis kebutuhan peraturan daerah.
“Baik Pemerintah Kota dan juga DPRD Kota Tomohon melihat akan urgensinya peraturan daerah untuk tahun depan. Setelah Bapemperda selesai dengan usulan dari dua belah pihak maka diparipurnakan. Dan setelah diparipurnakan, itu telah menjadi Propemperda Kota Tomohon,” tandasnya.
Adapun 13 Propemperda Kota Tomohon Tahun 2024:
- Sejarah Kota Tomohon (DPRD)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPRD)
- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (DPRD)
- Keterbukaan Informasi Publik (DPRD)
- Pembinaan Pengawasan Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman Bagi Restoran, Rumah Makan dan Makanan Jajanan Lainnya (DPRD)
- Penyelenggaraan Keolahragaan (DPRD)
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Pemkot)
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pemkot)
- Perizinan Berusaha di Daerah (Pemkot)
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Pemkot)
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 (Pemkot)
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 (Pemkot)
- APBD Tahun Anggaran 2025 (Pemkot)