Hibah Tanah di Woloan Dua dan Lahendong ke Pemkot Tomohon, Kalumata: Sementara Berproses

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon bakal mendapatkan hibah berupa tanah yang terletak di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat dan di Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (prokopim) Pemkot Tomohon Christo Piters Kalumata SSTP mengatakan, Wali Kota Tomohon melalui surat Nomor 165.1/WKT/VII-2023 tanggal 18 Juli 2023 telah mengajukan permohonan hibah kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional di Jakarta untuk 1 bidang tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi yang di dalamnya terdapat dua gedung bangunan beserta meubelair dan peralatan pembangkit listrik.

“Saat ini menurut penjelasan dari BRIN sementara berproses di Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan,” ujar kalumata.

Adapun tanah di Kelurahan Woloan Dua merupakan barang rampasan negara kepada Pemkot Tomohon berupa dua bidang tanah seluas 1.440 meter persegi dengan nilai Rp 269.578.000 dan 5.250 meter persegi dengan nilai Rp 937.514.000 dengan total Rp 1.207.092.000. Dalam aturannya, barang milik negara yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah hibah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *