Dua Warga Kelurahan Kakaskasen III Diamankan Resmob Polres Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – PM (36) dan DP (40), warga Kelurahan Kakaskasen III Lingkungan II Kecamatan Tomohon Utara diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Gavsin Kawengian (19) warga Kelurahan Kakaskasen II Lingkungan I Kecamatan Tomohon Utara, Sabtu (04/09/2022) sekitar pukul 23.00 Wita,

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal ketika korban bersama temannya hendak pulang ke rumah. Dalam perjalanan, tiba-tiba terdengar suara teriakan dari dalam kendaraan yang melintas sehingga korban terkejut dan berhenti.

Tak lama kemudian, dari dalam lorong setapak dekat TKP di Jalan Raya Tomohon-Manado tepatnya di Kelurahan Kakaskasen III, keluar dua orang lelaki yang langsung menayakan kepada korban mengapa berteriak-teriak. Merasa tidak melakukan hal tersebut korban merasa bingung sembari mengatakan bukanlah dia pelaku yang berteriak.

Namun tiba-tiba pelaku langsung menganiayanya diikuti pelaku kedua.

Merasa terdesak dan kesakitan, korban pun langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menerima informasi dari piket SPKT Polres Tomohon, Resmob Polres Tomohon dipimpin Aipda Bima Pusung langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dimana merupakan penduduk di sekitar TKP.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan selanjutnya diarahkan ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut,” Aipda Bima Pusung, Kanit Resmob Polres Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *