CAKRAWALLA – Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon mengamankan empat pelaku ugal-ugalan di jalanan, Sabtu (10/07/2021).
Adalah JP alias Joy (19), MR alias Megumi (19) keduanya warga Desa Karegesan Kecamatan Kauditan, IP alias Ichad (22) warga Desa Kema III Kecamatan Kauditan dan MR alias Michen (19) warga Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur, diamankan di kompleks jalan raya Unsrit Kelurahan Kakaskasen 2 Kecamatan Tomohon Utara.
Ka Tim URC Totosik Polres Tomohon Aipda Yanny Watung mengatakan keempatnya diamankan karena keempatnya kedapatan mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot racing, dalam keadaan mabuk dan berteriak-teriak di jalan yang di lewati oleh mereka dan ugal-ugalan di jalan raya.
“Kami kemudian membuntuti dan berhasil diberhentikan dan saat dilakukan pemeriksaan keempatnya sudah dipengaruhi minuman keras bersama sepeda motornya diserahkan ke Polsek Tomohon Utara,” tutur Watung didampingi personel Tim URC Totosik lainnya.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Hal ini sangat mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat dan sangat disayangkan apalagi dua diantaranya perempuan sudah mengkonsumsi miras dan pada jam yang sudah larut, masih berada di jalanan dan membuat keributan,” tutur kapolres.