CAKRAWALLA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi peraturan daerah (perda).
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kota Tomohon juga melalui virtual meeting ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL.
Seluruh fraksi masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan serta Fraksi Restorasi Nurani melalui juru bicaranya menerima dan menyetujui ranperda ini untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku sesuai perundang-undangan.
Paripurna ini diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTP kemudian penyampaian pendapat akhir dan Laporan Panitia Khusus oleh Sekretaris Pansus Donald Pondaag.


