Diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon, Abast: Saat Sedang Bermain Game

Tomohon, CAKRAWALA – Seorang pria berinisial VS (32) terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Polres Tomohon akibat dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku yang berprofesi sebagai seorang sopir ini diamankan pada Selasa (01/03/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.

“Pelaku diamankan saat sedang bermain game di sebuah warnet di sekitar rumahnya di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi Rabu (02/03/2022).

Dugaan persetubuhan ini terjadi pada Minggu, 27 Februari 2022 dimana korban dijemput oleh pelaku kemudian membawa ke rumahnya.

Di sana pelaku diduga melakukan aksinya yakni menyetubuhi korban dimana usai melakukan aksinya tersebut, pelaku berjanji akan membelikan korban pulsa kuota, membayar jasa menindik telinga serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Peristiwa ini terungkap karena ibu korban merasa curiga dengan perubahan sikap yang ditunjukan anak perempuan yang baru berusia 14 tahun.

Setelah ditanya oleh ibu dan kakaknya, akhirnya ia mengakui telah menjalin hubungan pacaran dan telah disetubuhi oleh pelaku yang ia kenal sejak Desember 2021. Ibu korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Tomohon.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *