CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kolongan Culture Village, Kabupaten Minahasa Utara.
Kesepakatan tersebut antara gubernur dan bupati/wali kota di Sulawesi Utara.
Hadir juga dalam penandatanganan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, Wali Kota Manado, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa, Wakil Bupati Minahasa dan Wakil Wali Kota Bitung.
Related posts:
Pansus DPRD Tomohon-PD Terkait Lanjutkan Pembahasan Terkait RPPLH
Tomohon Tuan Rumah Pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah HIMPAUDI Sulut 2022-2026
Pemkot Tomohon Perpanjang WFH Hingga 13 Mei 2020
Exit Briefing BPK, Caroll Senduk: Yang Sudah Baik Akan Terus Kami Tingkatkan
DPRD Tomohon: Rapat Paripurna, Sosranperda, Kunker LD
Pesan Wali Kota Tomohon Bagi Tiga Pasang Keluarga Baru

