CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kolongan Culture Village, Kabupaten Minahasa Utara.
Kesepakatan tersebut antara gubernur dan bupati/wali kota di Sulawesi Utara.
Hadir juga dalam penandatanganan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, Wali Kota Manado, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa, Wakil Bupati Minahasa dan Wakil Wali Kota Bitung.
Related posts:
Mutasi Injury Time, Personel Totosik dan Resmob Polres Tomohon Bergerak
Wali Kota Tomohon Tutup Bangga Kencana Expo 2024
Pilkada, Partisipasi Pemilih Tomohon 91 Persen
Senduk Dukung Penuh Roadshow 1000 Startup Digital Kemenkominfo di Kota Tomohon
Ada Kabar Baik Soal Tahapan Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkot Tomohon
Possumah Tekankan Soal Kenyamanan dan Kebersihan Pasar Beriman Tomohon

