CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kolongan Culture Village, Kabupaten Minahasa Utara.
Kesepakatan tersebut antara gubernur dan bupati/wali kota di Sulawesi Utara.
Hadir juga dalam penandatanganan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, Wali Kota Manado, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa, Wakil Bupati Minahasa dan Wakil Wali Kota Bitung.
Related posts:
Kapolres Arian Pimpin Sertijab Kapolsek TomUt dan TomSel
Ambil Duit di ATM Bank SulutGo Uangnya Kurang, Tarik 1 Juta Keluar 905 Ribu
Paripurna DPRD Tomohon Penjelasan Wali Kota Terkait Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020
Walkot Caroll Berharap Rusun Seminari St Fransiskus Xaverius Akan Memberikan Manfaat
Djemmy Sundah Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Kelurahan Tumatangtang Satu
Seluruh Fraksi di DPRD Tomohon Terima Ranperda RPJMD Kota Tomohon 2021-2026

