CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kolongan Culture Village, Kabupaten Minahasa Utara.
Kesepakatan tersebut antara gubernur dan bupati/wali kota di Sulawesi Utara.
Hadir juga dalam penandatanganan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, Wali Kota Manado, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa, Wakil Bupati Minahasa dan Wakil Wali Kota Bitung.
Related posts:
Dua Mantan PJU Polres Tomohon Jabat Kasat Reskrim Polres Boltim dan Kapolsek Wenang
Buka Festival Kuliner, Caroll Senduk: Kita Akan Menemukan Juru Masak Yang Baru
Inspektorat Tomohon Diberikan Kewenangan Lakukan Klarifikasi Terhadap Laporan Masyarakat
Mantan Dirdik KPK Apresiasi Polres Tomohon: Penerimaan Yang Luar Biasa
Bencana Alam di Minahasa Selatan, Pemkot Tomohon Kirim Bantuan
Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Mantan Waasrena

