CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kolongan Culture Village, Kabupaten Minahasa Utara.
Kesepakatan tersebut antara gubernur dan bupati/wali kota di Sulawesi Utara.
Hadir juga dalam penandatanganan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, Wali Kota Manado, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa, Wakil Bupati Minahasa dan Wakil Wali Kota Bitung.
Related posts:
Wali Kota Tomohon Ikuti Ibadah Pengutusan
Wawalkot Wenny Doakan SD Katolik V St Agustinus Tomohon Dapat Tumbuh dan Berkembang
Talete Satu Juara Linedance Piala Wali Kota Tomohon, Lurah Jimmy Bersyukur dan Berbangga
Kabar Baik!!! Pedagang di Pasar Beriman Tomohon Mulai Jual MiGor Satu Harga
CSWL Geser Dua Kabag, Ini Rolling Terbaru Pemkot Tomohon
Pentingnya Aplikasi e-PPGBM Guna Pengumpulan dan Pelaporan Data Gizi Terintegrasi

