Tomohon, CAKRAWALA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon menggelar Konsultasi Publik Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 di lima kecamatan yang ada, Senin hingga Jumat (1-7/07/2024).
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH melalui yang diwakili mengatakan, Kota Tomohon saat ini terus bertranformasi dan berkembang. Untuk itu, setiap tahun pemerintah kota bersama para pemangku kepentingan selalu dan terus berupaya menetapkan prioritas untuk memastikan setiap program dan kegiatan sungguh-sungguh menunjang dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Adapun postur pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2025 dan diproyeksikan pada Rancangan KUA dan PPAS yakni pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 703.343.707.841 kemudian belanja Rp 690.643.707.841 sementara pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 10.000.000.000 dan komponen pembiayaan lainnya yaitu pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 22.700.000.000 yang didalamnya merupakan penyertaan modal kepada Bank SulutGo dan pembayaran PEN.
Dan untuk kebijakan-kebijakan belanja daerah Tahun 2025 diarahkan pada menitikberatkan pencapaian visi misi dan program wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2021 hingga 2026 serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib pelayanan non dasar serta urusan pilihan. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan ataupun mandatory lainnya sesuai perundang-undangan. Mengedepankan belanja menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan penyediaan lapangan kerja sebagai upaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan upaya pengentasan kemiskinan serta mendukung kebijakan nasional. Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kondusivitas wilayah guna mendorong investasi dan kesempatan berusaha.
Selanjutnya peningkatan penyediaan dan kualitas sarana dan prasarana perkotaan dan lingkungan permukiman. Upaya meningkatkan layanan pendidikan secara bertahap, berkelanjutan mendorong kreativitas tenaga pendidik. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai upaya preventif, promotive, kuratif dan rehabilitasi. Mendorong pemulihan aktivitas kepariwisataan berbasis budaya dan potensi unggulan daerah serta mengalokasikan belanja pegawai yang merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk: belanja bansos yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, belanja hibah yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau jasa yang telah ditetapkan peruntukannya serta belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.