Bitung, MinSel dan MinUt Hadiri Sosialisasi PermenPAN-RB 7/2022 Pemkot Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dilaksanakan di Michi no Eki Pakewa Tomohon, Kamis 2 Februari 2023.

Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Masna Pioh SSos saat membuka kegiatan mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efesien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, pemerintah telah melakukan penyederhanaan birokrasi melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.

“Sosialisasi ini dengan harapan tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam suatu sistem kerja dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan ketrampilan, perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja. Dalam sistem kerja ini memberikan keluasaan padan pimpinan menyusun strategi pencapaian target kinerja dan penyesuaian sistem kerja ini merupakan faktor penentu bagi keberhasilan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi,” ungkap Pioh mewakili wali kota.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Pemkot Tomohon Paulla Verra Pontoh  SP MAP menjelaskan, sosialisasi ini mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan strategi dan kinerja organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan narasumber Salvina Herda Imban SH sebagai Perencana Madya pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB bersama tim.

Hadir, para kepala perangkat daerah, kepala bagian sekretariat daerah bersama para camat, asisten, Kabag Organisasi Pemkot Bitung Dr Niki Kondo SSTP, Bagian Organisasi Pemkab Minahasa Selatan dan Minahasa Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *