Bidang Pengelolaan Keuangan BPKPD Tomohon Sosialisasikan Perda 1/2024 dan Perwako 7/2024

Tomohon, CAKRAWALA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon melalui Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tomohon Tahun 2024 di Lumimpasot Café & Hall, Kamis 10 Oktober 2024.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia Ronald Kalesaran SE mewakili Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi para perancang peraturan perundang-undangan baik dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Bagian Hukum Kota Tomohon, Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta SKPD terkait yang telah bekerja keras sehingga Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan pada awal Tahun 2024 ini.

“Perlu kita ketahui bahwa ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara otomatis mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia termasuk didalamnya pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tomohon,” ungkap Kalesaran.

Selanjutnya, terkait pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2024 ini.

Dijelaskannya, terdapat beberapa perubahan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diantaranya restrukturisasi jenis pajak, penambahan sumber-sumber perpajakakkan daerah yang baru serta penyederhanaan jenis retribusi yang tentunya telah diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini juga secara spesifik mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah didorong untuk menggunakan sistem elektronik, demikian halnya dalam melaksanakan pembayaran dan penyetoran pajak dan retribusi daerah, wajib pajak dan wajib retribusi terus diedukasi untuk menggunakan sistem pembayaran berbasis elektronik, hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan Visi Misi Pemerintah Kota Tomohon yaitu menjadi Tomohon Smart City,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *