Bidang Anggaran Hadirkan Jifvy Paomey Saat Sosialisasi Permendagri 15/2024 dan Kepmendagri 900.1.15.5-3406

TOMOHON, CAKRAWALA – Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Untuk Penyusunan APBD Tahun 2025 di Yama Resort Tondano, Jumat 21 November 2024.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jifvy Magdalena Dina Paomey SIP MAK CGAA sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI selaku narasumber. “Semoga kehadiran ibu menjadi spirit dalam kami meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan,” ungkap Roring.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah serta menjadi instrumen yang digunakan sebagai alat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah.

Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan setiap tahun sesuai dengan amanat perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 308 yang berbunyi menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggaran urusan pemerintah bidang keuangan. Selanjutnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 sehingga peraturan tersebut menjadi rujukan pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan APBD Tahun 2025.

Hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemuthakiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan antara lain; perencanaan pembangunan daerah; perencanaan anggaran daerah; pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah; akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah semakin transparan, accountable, responsible serta reliable sesuai dengan prinsip-prisip good governance.

“Kegiatan ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk penyusunan APBD Tahun 2025 dan mencapai pengelolaan keuangan yang berkualitas, efektif maupun akuntabel sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada serta diperlukan disiplin dan komitmen bersama mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” ungkap Roring.

Oleh karena itu ia menjelaskan perlu sistem pengendalian intern yang memadai yang dapat dipertanggungjawabkan serta peran dan fungsi pengawasan DPRD juga berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kualitas Opini Pemeriksaan BPK dan perbaikan atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Upaya pembenahan diungkapkannya terus dilakukan baik dari aspek pengelolaan keuangan maupun kinerja organisasi yang dapat dilihat atas kerja keras dan komitmen bersama dimana Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon oleh BPK RI dapat meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebelas kali berturut-turut. Namun jangan berpuas diri atas prestasi yang telah diraih, terus berusaha dan mempertahankannya.

“Kepada seluruh peserta agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini dan jika ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada narasumber agar dapat digunakan sebaik-baiknya oleh karena yang hadir di tengah tengah kita adalah narasumber yang benar-benar memahami Permendagri Pedoman Penyusunan APBD dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *