BFI Tomohon Kalah di PN Tondano, Diminta Kembalikan Satu Unit Daihatsu Grand Max

Tomohon, CAKRAWALA – PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tomohon diminta untuk menyerahkan satu unit Mobil Daihatsu Grand Max STD PU 1.3 MT warna silver metalik atas nama Moura Francine Rawung.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano dengan Hakim Ketua Christyane Paula Kaurong, Senin (17/10/2022).

Dalam putusan dengan Nomor 26/Pdt.G.S/2022/PN Tnn memutuskan mengabulkan sebagian penggugat yakni menyatakan sah demi hukum atas satu unit Mobil Daihatsu Grand Max atas nama Moura Francine Rawung adalah milik penggugat.

Tindakan tergugat (PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tomohon) yang menahan secara paksa satu unit milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

Juga menghukum tergugat untuk segera menyerahkan satu unit Mobil Daihatsu Grand Max Tahun 2015 warna silver metalik atau jika tidak diserahkan, kendaraan diganti dengan uang sebesar Rp 65.000.000.

PT BFI Finance Indonesia Cabang Tomohon sendiri saat disambangi media ini, Kamis (20/10/2022) siang tadi untuk dikonfirmasi melalui security dan salah seorang karyawan mengatakan, jika ingin menemui pimpinan harus membuat janji pertemuan terlebih dahulu.

Bahkan karyawan lain mengatakan untuk menghubungi PT BFI Finance Indonesia Manado saja.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Heivy Mariska Agustina Mandang SH mengatakan jika tidak ada lagi keberatan dari tergugat, kasus ini akan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika tidak ada lagi keberatan atau upaya hukum tergugat, kasus ini akan inkracht,” ujarnya didampingi Nivita Christine Rombot SH MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *