Tomohon, CAKRAWALA – MG (18) dan RM (17), dua remaja asal Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara diamankan Tim Buser Polres Tomohon. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon sebagaimana laporan di SPKT Polres Tomohon, Rabu 6 Maret 2024.
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal dari laporan korban Johanis Samuel Suawa (24), seorang Mahasiswa warga Desa Tombulu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa yang mengaku kehilangan satu unit kendaraan roda dua dengan plat nomor DB 5295 MD pada Sabtu 2 Maret 2024 di salah satu lokasi parkir yang ada di kaki Gunung Lokon tepatnya di Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara.
Tim Buser dipimpin Aipda Bima Pusung kemudian melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan. Alhasil, pengembangan yang dilakukan membuahkan hasil dengan diamankannya dua terduga pelaku ini di wilayah Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. Dan dari hasil interogasi awal keduanya mengakuinya.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefy Sumolang SH MH mengatakan, Tim Buser Polres Tomohon saat mengamankan kedua terduga pelaku berkolaborasi dengan Polres Minut dan Polsek Tombatu karena keduanya diduga melakukan aksi yang sama di dua wilayah tersebut.
Komentar