Tomohon, CAKRAWALA – FM (23), seorang warga di Kecamatan Sonder diamankan Tim Resmob Polres Tomohon akibat diduga membawa senjata tajam jenis pisau badik di kompleks Pasar Wilken Minggu, (11/09/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
“FM diamankan di salah satu ruko di Pasar Wilken sedangkan pisau badik miliknya ditemukan di bawah meja di dalam ruko tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Senin (12/09/2022).
FM diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Mendapat laporan dari warga, Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Aipda Bima Pusung segera bergerak ke TKP mencari pelaku di seputar pasar.
“Tim akhirnya berhasil mengamankan FM sekaligus menemukan pisau badik miliknya dan langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kombes Abast.