CAKRAWALLA – STS (22) alias Satria, warga Kelurahan Matani II Lingkungan III Kecamatan Tomohon Tengah diamankan URC Polres Tomohon. Terduga pelaku keributan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap istrinya ini dibekuk, Kamis (10/06/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis parang tajam dan sebilah pisau penusuk jenis badik.
Informasi yang dirangkum menyebut, keributan dan pengancaman ini bermula ketika korban terkejut akan kedatangan Satria yang saat itu datang dengan menggunakan senjata tajam langsung mengobrak abrik kamar yang didalamnya juga terdapat anaknya yang berusia tiga bulan sambil marah marah tanpa alasan yang jelas.
Pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan pria lain, namun korban membantah melakukan hal tersebut. Namun hal ini justru membuat pelaku emosi dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Komentar