CAKRAWALLA – STS (22) alias Satria, warga Kelurahan Matani II Lingkungan III Kecamatan Tomohon Tengah diamankan URC Polres Tomohon. Terduga pelaku keributan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap istrinya ini dibekuk, Kamis (10/06/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis parang tajam dan sebilah pisau penusuk jenis badik.
Informasi yang dirangkum menyebut, keributan dan pengancaman ini bermula ketika korban terkejut akan kedatangan Satria yang saat itu datang dengan menggunakan senjata tajam langsung mengobrak abrik kamar yang didalamnya juga terdapat anaknya yang berusia tiga bulan sambil marah marah tanpa alasan yang jelas.
Pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan pria lain, namun korban membantah melakukan hal tersebut. Namun hal ini justru membuat pelaku emosi dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Menurut korban, Satria melakukan hal tersebut hanya sekedar mencari alasan, dimana korban sudah pernah mendapatinya bersama selikuhannya di tempat kost dan setelah diselidiki ternyata bersama selingkuhannya sudah memiliki anak. Bahkan Satria sudah satu bulan tidak pulang ke rumah dan menelantarkan korban bersama anak-anaknya.
Mendapat laporan, URC Totosik langsung menuju TKP namun pelaku telah melarikan diri. Kurang lebih empat jam melakukan pencaharian, team akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya dan berhasil mengamankannya. Usai digeledah, ditemukan senjata tajam jenis pisau badik terselip dipinggangnya.
Satria selanjutnya digiring ke Mako Polsek Tomohon Tengah untuk proses lanjut.