Tomohon, CAKRAWALA – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa Dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, luas wilayah Kota Tomohon dipastikan bertambah.
Bertambahnya luas wilayah Kota Bunga sebagaimana diamanatkan Permendagri yang diundangkan pada 4 April Tahun 2018 ini ternyata berdampak di Desa Suluan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dimana luas wilayah desa tersebut luasnya berkurang.
“Ada 54 Kepala Keluarga (KK) asal Desa Suluan yang saat ini telah resmi menjadi warga Kota Tomohon. Dan sampai dengan saat ini baru 7 KK yang bergabung,” ujar Kepala Kecamatan (Camat) Tomohon Timur Wistje Oroh SPd MAP pekan lalu.
Diungkapkannya, untuk menindaklanjuti akan hal ini, pihaknya bersama pemerintah kota akan menyambangi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. “Kita akan ke sana, sebab mau tidak mau, warga Suluan yang wilayahnya masuk itu harus pindah ke Kota Tomohon,” tuturnya.
Ditambahkannya, Pemkot Tomohon juga mulai menyalurkan bantuan kepada warga Suluan yang bergabung yang berhak menerima bantuan. “Sisa juga mulai bertanya kapan menerima bantuan,” tandasnya.

