CAKRAWALLA – Penandatanganan Penetapan Perjanjian Kinerja Organisasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat Penandatanganan Penetapan Perjanjian Kinerja Organisasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon di Taman Wisata Alam Tomohon, Kamis (25/03/2021).
“Visi kami dalam menjalankan pemerintahan adalah Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera dan dalam hubungannya dengan misi yang akan kita wujudkan bersama-sama diantaranya misi kelima yaitu mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas maka pelayanan sesuai visi ini akan kita wujudnyatakan apabila para pejabat di jajaran Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen dan menandatangani penetapan perjanjian kinerja organisasi serta bekerja dengan totalitas dan loyalitas yang tinggi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Penandatanganan penetapan perjanjian kinerja organisasi kata dia adalah dokumen yang berisikan penugasan dari Wali Kota Tomohon kepada Sekretaris Daerah Kota Tomohon dan kepala perangkat daerah sebagai pengguna anggaran dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon dengan para kepala bagian sekretariat daerah Kota Tomohon selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja yang SMART yaitu Specific (kekhususan), Measurable (terukur), Achievable (tercapai), Relevant (relevan) dan Time-Bound Goals (tepat waktu).
“Karena itu saya mengajak kita semua untuk bekerja berorientasi pada hasil (outcome), mempunyai dampak positif (positive impact) dan nilai ekonomis bagi masyarakat Kota Tomohon (benefit),” ungkap wali kota.
Usai penandatangan penetapan perjanjian kinerja organisasi ini, Senduk berharap akan dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan perjanjian kinerja organisasi secara internal antara kepala perangkat daerah dengan pejabat esselon III dan esselon IV di perangkat daerah masing-masing.
Khusus kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja sampai dengan para kepala sekolah dan kepala dinas kesehatan daerah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja sampai dengan para Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dan Direktur RSUD Anugerah Tomohon.


