CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menjadi saksi dan pencatat pernikahan bagi Andre Tombokan dan Olvy Loho di GMIM Bait-EL Kakaskasen, Sabtu (11/09/2021).
Dalam kesempatan ini, wali kota memberikan doa dan restu serta wejangan kepada kedua mempelai yang telah memulai bahtera rumah tangga yang baru.
Pencatatan pernikahan di rumah ibadah ini merupakan bagian dari pelayanan prima Pemerintah Kota Tomohon kepada masyarakat.
Selanjutnya wali kota menyerahkan dokumen kutipan akte perkawinan, kartu keluarga, KTP el kepada pasangan suami-isteri ini.
Wali kota didampingi Ketua TP-PKK drg Jeand’arc Karundeng serta Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Albert Tulus SH.
Related posts:
Christo Eman Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 di Kelurahan Paslaten Dua
Kakaskasen II dan Lansot Ditetapkan Sebagai Percontohan Pembentukan Puskesos-SLRT
Anggaran 6 M, Ini Jumlah Penerima dan Besaran Insentif Lansia di Kota Tomohon
DPRD Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus LKPJ 2020
KPU Tomohon Umumkan DCT, Bagaimana Dengan 30 Persen Keterwakilan Perempuan
ToF Diikuti 28 Float, Victor Gordo Menanti Kesempatan Berjalan dan Bangkit Bersama Tomohon

