Tomohon, CAKRAWALA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH banyak memperoleh pemahaman tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dipaparkan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr H Deddy Winarwan SSTP MSi melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, LPPD wajib disusun dan disampaikan pemda kepada pemerintah pusat. Dalam Permendagri 18 tahun 2020 sebagai pelaksana PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD adalah laporan yang disampaikan pemda kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
LPPD ini wajib disampaikan pemda paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya satu tahun anggaran. Apabila terlambat, maka kepala daerah dianggap tidak menyampaikan LPPD dan akan dikenakan sanksi administratif.
“Penyusunan dan penyampaian LPPD ini merupakan amanat undang-undang. Selain sanksi bagi kepala daerah, untuk diketahui kemendagri dan kemenkeu telah membuat kerjasama dimana kemenkeu setiap tahunnya meminta data penyampaian LPPD setiap daerah kepada kemendagri dan bagi daerah yang terlambat atau tidak memasukkan LPPD maka DAU, DAK serta dana perimbangan lainnya akan diformulasikan kembali (pengurangan),” tutur Deddy Winarwan.
“Bagi daerah yang penilaian LPPD-nya berpredikat sangat tinggi akan mendapat reward dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan kepada perangkat daerah agar di awal tahun 2022 ini untuk fokus dalam penyusunan LPPD 2021, mengingat tinggal menyisahkan tiga bulan lagi untuk menyelesaikannya.
“Jangan sampai terlambat atau tidak memasukkan LPPD karena sanksi sudah sangat jelas dan itu dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak pada peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Senduk, Rabu (12/01/2022).
Penyusunan LPPD ini dijelaskannya akan mendapat perhatian khusus dimana hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penempatan pejabat karena dari situ dapat dilihat siapa yang memiliki kinerja yang baik dan siapa yang kinerjanya kurang.
“Saya juga minta kepada tim penyusun dan perangkat daerah yang akan memfasilitasi penyusunan LPPD ini untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik termasuk Inspektorat yang akan mereview sebelum dievaluasi oleh kemendagri,” imbuhnya.

