Sosperda 2/2019, Ketua DPRD Tomohon: Propemperda Penting, Sebagai Hulu

Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Sosperda kepada masyarakat di Kelurahan Tumatangtang, Pinaras dan Walian Dua Kecamatan Tomohon Selatan ini dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP diwakili Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon Liuw SPi di Villa Jesjo Tomohon, Selasa (13/12/2022).

Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE saat menjadi salah satu narasumber menjelaskan, tidak ada perda yang tidak ada persetujuan dari DPRD.

“Propemperda itu penting dimana sebagai hulu. Diawali dulu dengan propemperda baru bisa ada pembahasan. Diharapkan perda dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” ungkap politisi Partai Golkar Dapil Tomohon Selatan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Mambu SH MH dalam sosperda ini mengatakan pada Tahun 2023 ada 9 ranperda yang diajukan dimana terdapat satu ranperda inisiatif DPRD

“Dari jumlah ini, lima menyentuh masyarakat dan empat wajib. Lima ranperda tersebut yakni Ranperda Pajak Daerah Restribusi Daerah, Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pelestarian Bahasa dan Penggunaan Pakaian Adat, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Ranperda Pengelolaan Persampahan, inisiatif DPRD,” ungkap Mambu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *