Tomohon, CAKRAWALA – Dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah. Peraturan daerah sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tomohon.
“Apresiasi atas sosialisasi ini karena dengan pemahaman yang tinggi tentang peraturan perundang-undangan maka akan mendukung terlaksananya penegakan hukum di wilayah Kota Tomohon karena masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari serta mengetahui apa yang harus dihindari dan dipatuhi,” ujarnya, Senin (29/11/2021)
Sosialisasi ini menurut wali kota sangat penting guna meningkatkan kepatuhan dan terlaksananya penegakan hukum di wilayah Kota Tomohon dimana peserta sosialisasi dapat mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah agar masyarakat mengetahui tentang peraturan daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
“Tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun kita berada dan beraktivitas serta tetap terapkan 5M: Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas,” ujarnya didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon Syske Wongkar SPd.

