Tomohon, CAKRAWALA – Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) Kota Tomohon Yanes Possumah STh mengatakan, penertiban pedagang di Pasar Beriman Wilken Tomohon guna penegakan peraturan daerah yakni Perda Tahun 2017.
“Dimana menyebutkan bahwa pedagang itu tidak boleh berjualan baik itu di jalan maupun lorong. Jadi memang harus ditertibkan, siapapun itu sebab untuk berjualan ada tempatnya. Dan kita tidak ada opsi, bahwa orang-orang tertentu bisa berjualan di jalan,” ujarnya kepada cakrawala.web.id.
Terkait penolakan yang terjadi saat penertiban, Possumah mengatakan itu hal biasa dan pihaknya sudah mengantisipasinya.
“Ada penolakan dari beberapa pedagang, tapi tempat mereka berjualan memang tidak bisa digunakan. Justru kami telah menyiapkan tempat berjual kepada mereka yang menolak sebab lapak-lapak yang di dalam banyak kosong dan bisa menampung termasuk yang menolak. Penertiban ini bukan membuat orang kehilangan pekerjaan atau mata pencarian tapi untuk membuat semua pihak nyaman,” tuturnya.
Dijelaskannya, penertiban yang dilakukan guna mengatur para pedagang sehingga memudahkan para pengunjung dan pembeli yang berdampak juga pada kebersihan dan kenyamanan.
“Kalau pedagang tertib, tertata dan teratur, para pengunjung dan pembeli kan akan dengan mudah menemukan apa yang hendak dibeli. Seperti lapak sayur-sayur, semua lapak sayur, lapak ikan semua ikan. Jadi semua diatur supaya mengalami kemudahan untuk mencari. Begitu juga dengan kebersihan, dimana kendaraan sampah sudah bisa masuk. Dan tentunya harapan kami ada nilai plus dari penertiban ini,” pungkasnya.

