CAKRAWALLA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kelurahan Talete Dua.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekretaris DPRD Kota Tomohon diwakili Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan Djon Liuw SPi, Kamis (04/03/2021).
Maksud dan tujuan sosialisasi adalah Pemkot Tomohon mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan.
Perda ini sangat penting karena bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber anggota DPRD Kota Tomohon Siane Samatara SE, Kepala BPBD Robby Kalangi SH MM dan dihadiri masyarakat Kelurahan Talete Dua.


