Senduk Buka Konsultasi Publik KUA-PPAS Kota Tomohon Tahun 2022

CAKRAWALLA – Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu hal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 354.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat membuka secara virtual dari kediamannya Konsultasi Publik Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Tomohon Tahun 2022.

Pelaksanaan konsultasi publik ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota Tomohon dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan daerah serta keterkaitan dengan penganggaran di daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyusunan KUA dan PPAS berpedoman pada dokumen RKPD Kota Tomohon tahun 2022. Selanjutnya KUA-PPAS ini akan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh kesepakatan bersama. Dokumen KUA-PPAS yang berpedoman pada dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kota Tomohon tahun 2022 pada akhirnya akan menghasilkan APBD Kota Tomohon 2022. Dimana ini yang akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah selama masa satu tahun anggaran di tahun 2022 nanti,” ungkap Senduk, Selasa (13/07/2021).

Tema pembangunan daerah Kota Tomohon tahun 2022 sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2022 adalah  pemulihan ekonomi melalui peningkatan kualitas SDM, daya saing daerah, ketahanan pangan, pariwisata dan lingkungan hidup. Hal tersebut menggambarkan secara umum apa yang menjadi fokus Pemerintah Daerah Kota Tomohon di tahun 2022.

Konsultasi Publik KUA-PPAS tahun 2022 Kota Tomohon dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sehingga kegiatan ini dilaksanakan secara virtual/video conference dan diikuti oleh kurang lebih 170 orang yang terdiri dari Wali Kota Tomohon, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon, tokoh-tokoh masyarakat, pers, Penjabat Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah maupun para lurah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *