Tomohon, CAKRAWALA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021 – 2051, Jumat (10/06/2022) dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Senduk pada kesempatan ini memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang telah mengagendakan Rapat Paripurna DPRD ini sebagai langkah maju dalam tahapan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota tomohon Tahun 2021-2051.
Kota Tomohon merupakan daerah yang potensi sumber daya alamnya cukup besar sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, pariwisata dan sumber daya mineral. Hal ini menghadapkan Kota Tomohon pada tantangan yang cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
RPPLH Kota Tomohon memiliki tujuan yang sejalan serta searah dengan Visi dan Misi Kota Tomohon yaitu untuk mempertahanka dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam upaya untuk mendukung Tomohon sebagai Kota Pariwisata Dunia; mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan kehidupan masyarakat dan generasi sekarang dan yang akan datang; meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan lingkungan hidup serta mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini saya mintakan kepada seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk bekerjasama dalam penyempurnaan RPPLH ini berdasarkan fungsi masing-masing serta dalam menjalankan program dan kegiatan ke depan sesuai arahan kebijakan dan strategi implementasi yang termuat dalam RPPLH ini,” ujarnya.
“Dan kepada segenap DPRD Kota Tomohon yang terhormat sekali lagi saya atas nama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk peran positif pihak legislatif yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna ini sehingga RPPLH Kota Tomohon 2021-2051 ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkualitas serta rancangan Peraturan Daerah RPPLH Kota Tomohon boleh ditetapkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

