Rakor Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Digelar di Tomohon

Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi

CAKRAWALLA –Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil Pajak Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan di Anugerah Hill, Rabu (04/03/2020) siang tadi.

Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE AK CA saat hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, pengelolaan PAD merupakan salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dimana pemerintah daerah dapat melakukan pungutan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Dalam hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Saya harap seluruh pengelola PAD untuk terus berinovasi dalam hal pemungutan retribusi sehingga dapat menunjang penerimaan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Eman juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulut dalam hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah dan BPJS Kesehatan yang mempercayakan Tomohon sebagi tuan rumah pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini.

Alokasi anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan tahun 2020 dijelaskannya berjumlah Rp 13.608.000.000 dan penerimaan pajak rokok Tahun 2020 berjumlah Rp 4.219.428.675 sehingga dapat dipastikan angka pengalokasian 37,5 persen sudah terlampaui.

Juga dilaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan secara simbolis antara pemerintah daerah dengan BPJS kesehatan baik dengan Pemprov Sulut maupun dengan Pemkot Tomohon dan dana bagi hasil pajak bulan Oktober dan November 2019 sebesar Rp 1.676.340.743 dan Rp 1.585.413.704.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *