Tomohon, CAKRAWALA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon menggelar penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak-Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (DHKP-SPPT) PBB P2 dirangkaikan Rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan Dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2023, Selasa, (20/06/2023).
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Masna Pioh SSos saat menyampaikan sambutannya berharap apa yang dilakukan ini dapat memotivasi masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya.
“Setelah penyerahan DHKP dan SPPT PBB P2, saya minta seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus mengimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023,” ungkap Pioh.
Penetapan PBB-P2 Kota Tomohon Tahun 2023 berjumlah Rp 8.086.720.783 tersebar di lima kecamatan yang ada. Jumlah penetapan tersebut penjumlahan keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43.417 SPPT.
“Perlu kami tekankan lagi terkait pemanfaatan penghapusan sanksi administrasi PBB yang dilaksanakan dua kali dalam setahun yaitu pada saat HUT Kota Tomohon dan Peringatan HUT Kemerdekaan. Hal tersebut supaya disampaikan ke masyarakat luas agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Nampak hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris BPKPD Kota Tomohon Meidy Pandey SSos, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Fridel Liuw ST, camat dan lurah serta Jajaran Pemkot Tomohon.