Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Layak Anak (KLA), Senin (27/04/2020) dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE.
Ketua Pansus Ladys Turang SE dalam laporannya mengatakan, proses pembahasan ranperda ini cukup lama yang disebabkan adanya pergantian pimpinan dan anggota panitia khusus sehingga berdasarkan rapat pimpinan dan pimpinan fraksi dibentuklah pansus dengan surat keputusan baru.
“Sejumlah hal yang dilakukan pansus diantaranya melaksanakan rapat pembahasan bersama perangkat daerah terkait, konsultasi ke beberapa kementerian, rapat fasilitasi di provinsi bersama perangkat daerah terkait dan rapat finalisasi panitia khusus dengan perangkat daerah terkait,” ungkap Ladys.
Ranperda ini juga dikatakannya sempat mengalami pergantian judul dari Perlindungan Anak ke Kota Layak Anak yang terdiri dari 12 BAB dan 31 pasal. “Dengan ditetapkannya ranperda ini akan menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakukan salah demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera,” tutup politisi Dapil Tomohon Tengah.

