CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2020 melalui video conference.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Erens Kereh AMKL serta Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP, Senin (14/09/2020).
Sundah saat memimpin rapat mengatakan dalam Rancangan KUPA APBD dan PPAS Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2019 harus menyajikan secara lengkap penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya, program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan.
Kemudian capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD asumsi kebijakan umum anggaran tidak tercapai dan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi kebijakan umum anggaran.
Selanjutnya, Pasal 155 ayat 5 dikatakannya rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD.
“Dan Pasal 156 ayat 1 mengatakan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat 5 masing-masing dituangkan kedalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. (*)
Komentar