Tomohon, CAKRAWALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama tahun 2023, Jumat (06/01/2023).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA ini terungkap sejumlah kegiatan DPRD pada masa persidangan ketiga selang waktu September sampai dengan Desember Tahun 2022.
Sebut saja rapat-rapat, diantaranya Rapat Paripurna 11 kali, Rapat Badan Musyawarah 7 kali, Rapat Badan Anggaran 26 kali, Konsultasi Banggar dan Komisi 1 kali, Rapat Pimpinan 4 kali, Rapat Panitia Khusus 17 kali, Rapat Bapemperda 2 kali, Reses 1 kali, Sosialisasi Perda 7 kali dan Menerima Kunjungan Kerja 36 kali, Konsultasi 8 kali dan Kunjungan Kerja 28 kali.
Selain itu, ada juga Keputusan DPRD yakni Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2002 tentang Persetujuan DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon. Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung.
Kemudian Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah Daerah. Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2022 tentang Persetujuan DPRD Kota Tomohon Terhadap Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon dan Keputusan DPRD Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tahun 2023.
Sedangkan Keputusan Pimpinan DPRD yaitu Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2022.

