Tomohon, CAKRAWALA – Bagian Hukum Pemkot Tomohon akhirnya menuntaskan pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Peraturan (Ranperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum). Sosialisasi ini dilaksanakan secara marathon mulai 25 hingga 27 September 2024 di Kelurahan Talete Satu dan Dua, Kelurahan Kamasi dan Kamasi Satu, Matani Satu, Dua dan Tiga, Kelurahan Kolongan dan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah serta Kelurahan Paslaten Satu dan Dua, Rurukan dan Rukan Satu, Kumelembuai Kecamatan Tomohon Timur dengan menghadirkan narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Stenly Carrol Mokorimban SH serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Noelberd Rumajar SH, Sendy Roeroe SH dan Rolando Ngenget SH MH didampingi para camat.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Raksatama Mambu SH MH kepada cakrawala.web.id mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanat undang-undang dimana masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan dimana sosialisasi ini bagian dari sarana penyebarluasan informasi yang didalamnya juga terdapat konsultasi publik. “Sekiranya ada saran dan masukan serta catatan-catatan yang bersifat konstruktif selaku pelaksanana akan mengakomodasi dan kemudian akan dilaporkan ke panitia khusus. Pastinya kalau ranperda ini telah disetujui bersama oleh DPRD akan memberikan dampak yang positif karena ranperda ini payung hukum pemerintah daerah manakala memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Boy Lasut, mengaku sangat bersyukur boleh menjadi salah satu peserta yang mengikuti sosialisasi. Sebab menurutnya, sosialisasi ini sangat bermanfaat sekaligus membuka wawasan khususnya terkait dengan bantuan hukum. “Ya, jujur saja sangat bermanfaat bagi kami masyarakat. Melalui wadah seperti ini kami boleh mengetahui hal-hal yang awalnya belum diketahui. Semoga ranperda ini mulus dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi masyarakat Kota Tomohon,” tuturnya.