Tomohon, CAKRAWALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Sulawesi Utara memusnahkan 20 barang bukti (babuk) dari 20 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa 6 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH mengatakan, babuk dalam periode kurang lebih satu tahun ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2022 berupa psikotropika, senjata tajam, pakaian, minuman keras, obat-obatan dan lain-lain.
”Ada juga obat keras, senjata tajam tombak, barang bukti lain terkait tindak pidana sebanyak tiga perkara terdiri dari handphone tiga unit, obeng satu buah, pakaian luar dan pakaian dalam sembilan buah serta miras satu perkara yakni 615 liter minuman beralkohol jenis cap tikus,” kata Alfonsius.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan api dan gas, dilarutkan dengan menggunakan air tawar, dipukul menggunakan palu dan dipotong dengan menggunakan gerinda hingga tidak dapat digunakan lagi seperti semula.
Pemusnahan barang bukti ini diungkapkannya merupakan salah satu tugas dan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari kejaksaan. Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum untuk memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti,” tuturnya.

