oleh

Kejari Minahasa Utara Tinjau Pembangunan Drainase Desa Sawangan

16 Januari 2020
-Minahasa Utara

Reporter: Fian | Editor: Redaksi

CAKRAWALLA – Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan program yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk pengawalan terhadap penggunaan Dana Desa.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kajari Minut) Fanny Widyastuti SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eka Putra Polimpung SH MA meninjau pekerjaan pembangunan drainase di Desa Sawangan, Selasa (14/01/2020).

Menurut Eka Putra, mengingat dana desa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa maka Desa Sawangan yang sudah meminta pendampingan program ini telah berkoordinasi dengan pihaknya dalam rangka terlaksananya hasil dana desa yang tepat guna.

BACA JUGA :  Dian Subdiana Jabat Kasi Pidsus Kejari Minut

“Jaksa dengan naluri penyidikannya, kalau ada terindikasi akan adanya penyelewengan, itu cepat sekali terdeteksi.”

“Kita akan ingatkan sejak dini agar tidak terjadi penyelewengan. Intinya kami ingin pembangunan desa sesuai koridor yang dituju sehingga jika ditemukan titik lemah terkait perencanaan, pengelolaan dan penyaluran dana desa bisa langsung dicegah dan tanpa harus berurusan dengan hukum,” jelas Polimpung.

BACA JUGA :  Hasil Sidang Belum Final, PN Airmadidi Tolak Gugatan Atas PT BMW

Sementara, Hukum Tua Desa Sawangan Stendry Wangke sangat mengapresiasi kunjungan dari tim jaga desa Kejari Minut ini.

“Terima kasih kepada bapak Kasi Intel Kejari Minut yang selalu mendukung dan memberikan bimbingan kepada kami sehingga program presiden untuk membangun dari pinggiran melalui dana desa bisa berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tukasnya.

Komentar