CAKRAWALLA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kelurahan Kakaskasen.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekretaris DPRD Kota Tomohon diwakili Kepala Bagian Keuangan Djon Liuw SIP, Jumat (05/03/2021).
Maksud dan tujuan sosialisasi adalah Pemkot Tomohon mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan.
Perda ini sangat penting karena bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Deesje Liuw MBiomed dan dihadiri masyarakat Kelurahan Kakaskasen.


