CAKRAWALLA – Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL serta Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP, Senin (07/09/2020) memimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga tahun 2020 yang di laksanakan di ruang sidang.
Dalam paripurna ini terungkap hasil kegiatan masa Persidangan kedua, yakni:
RAPAT-RAPAT DPRD
Rapat Paripurna 23 kali
Rapat Badan Musyawarah 7 kali
Rapat Pimpinan dan Anggota 1 Kali
Rapat Banggar Dengan Komisi 4 kali
Rapat Banggar dan TAPD 15 kali
Rapat Pembahasan Komisi 17 kali
Rapat Lintas Komisi 1 kali
Rapat Dengar Pendapat 2 kali
Rapat Panitia Khusus 15 kali
Kunjungan Kerja 8 kali
Konsultasi 4 kali
Reses 1 kali
Evaluasi Ranperda ke Propinsi 1 kali
Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD 1 kali
KEPUTUSAN DPRD
Keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tomohon Akhir Tahun Anggaran 2019, tanggal: 30 April 2020.
Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon, tanggal: 27 APRIL 2020.
Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tomohon Akhir Tahun Anggaran 2019, tanggal: 15 Juni 2020.
Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertangggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, tanggal : 20 Juli 2020.
KEPUTUSAN BADAN MUSYAWARAH
Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Masa Persidangan Kedua Tahun 2020, tanggal : 4 Mei 2020. (*)


