Dua Tahun, Kejari Jadi ‘Bek Tangguh’ Pemkot Tomohon Penyelesaian Masalah Datun

Tomohon, CAKRAWALA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (19/09/2022).

Usai penandatanganan, wali kota mengatakan kerja sama ini terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Apresiasi tentunya kepada Kejari Tomohon yang menggelar MoU ini. Peran kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pemda guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak,” ujar Caroll Senduk.

Kejaksaan juga berperan sebagai pengacara negara sehingga Pemkot Tomohon sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari bilamana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemkot Tomohon dan bilamana terjadi masalah-masalah tata usaha negara yang naik ke meja hukum.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH membeberkan, Mou ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata serta tata usaha negara dan untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun ruang lingkup MoU ini meliputi pemberian bantuan hukum yaitu tugas jaksa pengacara negara dalam perkara Datun mewakili Pemerintah Kota Tomohon berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.

Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance/LA) di bidang Datun atas dasar permintaan dari Pemerintah Kota Tomohon dan tindakan hukum lain yaitu tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antarlembaga negara, instansi pemerintahan di pusat/daerah dan/atau BUMN/BUMD di bidang Datun.

Hadir dalam penandatanganan MoU ini, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Asisten Administrasi Umum Drs Octavianus Mandagi MAP, Kepala Bagian Hukum Berny Mambu SH MH serta perwakilan Kejari Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *