Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat paripurna Penjelasan Wali Kota Tomohon tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2019, Kamis (30/04/2020).
Ketua DPRD Djemmy Sundah SE saat memimpin rapat mengatakan, kaitan dengan pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sudah mengeluarkan surat edaran nomor 700/1723/OTDA tertanggal 24 Maret 2020.
“Perihal perpanjangan waktu penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) dimana waktu penyampaian LKPj diundur paling lambat 30 April 2020,” tuturnya.
Hadir mendampingi Wakil Ketua DPRD Erens Kereh AMKL serta turut dihadiri Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTP dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

