Djemmy Sundah Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 di Kelurahan Lansot

CAKRAWALLA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengesndalian Coronavirus Disease 2019 di Kelurahan Lansot.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekretaris DPRD Kota Tomohon diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sigie Pungus SH, Kamis (04/03/2021).

Dalam materinya, Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaikan bahwa kita patut berbangga karena Kota Tomohon mampu menetapkan Perda Covid-19 ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik dari pihak legislatif dan eksekutif.

“Tujuan disahkan perda ini yang pertama adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19, kedua meningkatkan kepatuhan masyarakat atau semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan ketiga memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” tuturnya.

Selain Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, narasumber dalam sosialisasi ini Kepala Dinas Kesehatan Daerah dr Deesje Liuw MBiomed dan dihadiri Lurah Lansot Henny Bororing serta warga masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *