Tomohon, CAKRAWALA – Dalam apel kerja jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Senin (01/11/2021), Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME menjelaskan beberapa hal terkait Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP 94 Tahun 2021 ini, beberapa hal disebutkan seperti tingkat hukuman disiplin yang terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.
Untuk hukuman disiplin ringan yakni teguran lisan, teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang yakni pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan dan 12 bulan dan hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) agar senantiasa melakukan pengawasan dan memberi pembinaan serta menjadi contoh bagi ASN yang ada di perangkat daerahnya masing-masing untuk mematuhi peraturan tentang disiplin ASN yang sudah disampaikan agar jumlah pelanggaran disiplin dapat ditekan,” tegasnya saat menyampaikan sambutan Wali Kota Tomohon dalam apel perdana, Senin (01/11/2021).

