Tomohon, CAKRAWALA – Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan BLUD, jadi bukan hanya dilaksanakan Pembina Kesehatan.
BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME saat Kegiatan Persiapan dan Evaluasi BLUD Puskesmas di Puskesmas Matani, Rabu 23 Oktober 2024.
“Dan Kota Tomohon sudah dimulai melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Puskesmas sebagai salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan sumber daya manusia di puskesmas untuk peyanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” tuturnya.
Melalui konsep PPK-BLUD, puskesmas diharapkan meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik. Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan puskesmas menjadi BLUD merupakan hal penting yang segera direalisasikan. Hal ini juga sejalan dengan proses akreditasi puskesmas yang telah dijalankan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas.
“Marilah kita bersama-sama membangun Kota Tomohon lewat program-program pemerintah yang ada untuk masyarakat lebih sejahtera dan Kota Tomohon yang semakin hebat, maju dan berkembang,” tandasnya dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala BPKP Perwakilan Sulut Bambang Ari Setiono bersama Tonny Supit, Edward Sompotan dan Listantriningsih, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr John Lumopa MKes, peserta perwakilan RSUD Anugerah Tomohon dan kepala-kepala puskesmas.