Tomohon, CAKRAWALA – Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Tomohon mengambil tindakan tegas terukur terhadap LCP alias Opo alias Livan (41), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Aipda EEP alias Erick (39), anggota Samapta Polres Minahasa Selatan, warga Kelurahan Tumatangtang Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Selatan.
Hal ini terungkap saat digelarnya Press Conference di Mapolres Tomohon terkait penghadangan disertai penganiayaan terhadap anggota Polri yang terjadi di Jalan Raya Tomohon tepatnya di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa 21 Februari 2023.
“Melakukan penyerangan pada petugas saat penangkapan, kita memberikan tindakan tegas,” ujar AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, Kapolres Tomohon kepada sejumlah awak media, Kamis 23 Februari 2023.
Kejadian tersebut dijelaskan kapolres berawal ketika korban bersama keluarga mengendarai kendaraan roda empat hendak bertugas di kesatuannya di Polres Minahasa Selatan. Saat berada di lokasi kejadian, kendaraann yang dikemudikannya hampir bersenggolan dengan kendaraan SM alias Steven. Adu mulut pun sempat terjadi, namun berakhir setelah korban mengatakan bahwa ia anggota Polri dan situasi pun kembali normal.
Saat melanjutkan perjalanan, korban ternyata diikuti oleh LCP alias Opo alias Livan dan CT alias Chanel.
Usai menghentikan kendaraan korban, LCP alias Opo alias Livan turun dari sepeda motor dan mendekati korban sambil berkata ohhh ngana polisi (oh kamu anggota polisi) sambil mengayunkan tangannya yang ternyata memegang sebuah batu dan melemparkannya sehingga mengenai wajah korban.
“Yang mengakibatkan luka sobek di pelipis mata korban. Setelah menganiaya, keduanya melarikan diri. Secara prosedural korban melaporkan kejadian ini pada kami karena TKP-nya berada di wilayah hokum kepolisian Tomohon,” ujar Colibrito didampingi Kasi Humas Iptu Ferdy Suluh.
Kronologi Penangkapan:
Usai menerima laporan penganiayaan ini, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dipimpin Aipda Bima Pusung langsung menuju ke TKP melakukan pulbaket. Sejumlah terduga pelaku berhasil diidentifikasi sebagai warga Kelurahan Pangolombian.
Meski telah disambangi di salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan ini, terduga pelaku tidak ditemukan. Namun selang beberapa jam, diperoleh informasi para pelaku sementara menggelar pesta miras di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara.
Tak ingin kehilangan buruannya, tim langsung bergerak. Dan benar saja, para terduga pelaku akhirnya berhasil dimanakan namun tidak pelaku utama LCP alias Opo alias Livan yang lebih dulu meninggalkan lokasi tersebut.
Saat akan diamankan, salah satu terduga pelaku CT alias Chanel, warga Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah kedapatan membawa senjata tajam. Mereka pun digelandang ke Mapolres Tomohon.
Tim selanjutnya mencari keberadaan pelaku utama LCP alias Opo alias Livan yang diketahui tinggal di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah. Pencarian di tempat tinggalnya serta beberapa tempat lainnya belum membuahkan hasil.
Kamis 23 Februari 2023, diperoleh informasi LCP alias Opo alias Livan berada di Kota Bitung. Tim pun langsung bergerak ke Kota Cakalang.
Berkolaborasi dengan Buser Polres Bitung, LCP alias Opo alias Livan berhasil dibekuk.
Ikut juga diamankan RK alias Reza (22), DM alias Doni (37), SM alias Steven (39) dan BK alias Bobby (43) keempatnya warga Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan serta JL alias Joshua (22), warga Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah.
LCP alias Opo alias Livan residivis kasus pembunuhan yang terjadi di Tomohon dan Bitung dan beberapa kasus kekerasan lainnya. Pasal yang disangkakan 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan sementara CT alias Chanel Pasal 2 Ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lima terduga pelaku lainnya masih menunggu akan hasil pemeriksaan terhadap LCP alias Opo alias Livan untuk menentukan perannya masing-masing.

